
Terkadang kita acuh, setengah hati, untuk terus meraba pendidikan di negeri ini. Tak jarang juga kita menghentakkan emosi melihat pendidikan kini, sampai tergelincir di arus tak berhilir; disorientasi.
Tidak masalah. Namun perlu melumasinya lagi. Pendidikan bukanlah ruang yang lepas dari kenyataan apapun. Ia bahkan sudah beberapa kali dilumuri tujuan tertentu yang, bisa jadi, serat kepentingan, baik Negara, golongan tertentu, dan tidak se-esensial seperti yang kita pahami: mencerdaskan bangsa.
Dari kepentingan-kepentingan itu kita dilarutkan. Diramu dengan agenda pembangunan ekonomi, industri, prospek kesejahteraan, pendidikan dini, pemerataan pendidikan, pendidikan go international, yang semuanya berlandaskan hukum, hingga kita mengatakan 'benar', agar terus digalakkan.
Siapa yang tak ingin Negara yang kita tempati ini bertambah maju gara-gara pendidikan. Yang terus meng-up date cita-cita dan memfasilitasi keinginan kita untuk mewarnai hidup di masa depan. Siapa juga yang tak ingin di kampus/sekolah kita berfasilitas mutakhir dan kelayakannya diakui internasional.
Sekarang, jika Anda termasuk orang miskin, bisa menikmati dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), atau beasiswa kalangan tak mampu. Untuk pembangunan sekolah juga disediakan ratusan juta untuk menyamankan konsumen pendidikan. Di kampus juga disediakan Badan Hukum Pendidikan (BHP) agar tidak candu dana dari Negara. Dari sini kita dapat melihat perselingkuhan dan persetubuhan pendidikan. Pendidikan dapat dilenturkan dengan problem apapun.
Kesejahteraan, peningkaan sumberdaya manusia, yang sudah menjadi agenda Negara sejak dulu, terus dikodifikasi, diterapkan, dan dimodifikasi sampai saat ini. Dulu, pendidikan sengaja diorientasikan untuk mengukuhkan kemerdekaan dengan memperbanyak asupan-asupan tentang keindonesiaan. Sudah setengah abad lebih kemerdekaan itu berjalan. Seiring mempertahankan nasionalisme, pendidikan dirantai dengan jejaring ekonomi yang tidak lagi hanya mencerdaskan, namun, bagaimana pendidikan menjadi seikat dengan 'pembangunan'.
Model pendidikan gaya Eropa menyebar. Semuanya tersangkut kebutuhan pasar. Anggitan menolak komersil dalam ranah apapun menjadi tindakan yang tak mudah. Apalagi kita yang sering menolaknya masih menggunakan solusi yang normatif; memakasa Negara menolak apapun gaya Eropa dan menerapkan amanah Pembukaan UUD 1945. Pendapat bahwa Negara adalah penguasa segala-galanya tidak berlaku sekarang. Toh, ia hanya sekedar membentuk hukum, dan tidak bisa menolak arus yang sedang dihadapi.
Bagi pasar, Negara adalah mitra. Negara dianggap penghalang jika akumulasi kapital tidak berjalan lancar karena tersangkut hukum. Maka, pasar di sini perlu menata Negara demi menerapkan ekonomi bebas. Manusia didefinikan memiliki sumberdaya yang dapat menumbuhkan Negara. Keteraturan masyarakat akan berjalan stabil. Dengan landasan seperti itu, deregulasi, liberalisasi, privatisasi, tidak bisa dilepaskan Negara. Menolaknya juga tidak mungkin.
Di pasar, kita mengenal istilah kesejahteraan, kemudahan akses, kesetaraan, yang semuanya mengafirmasi akumulasi kapital. Akumulasi kapital ini tidaklah sepenuhnya negatif memang. Karena ini adalah konsekuensi pola ekonomi yang bertujuan menuai surplus. Tidak mengenal minus. Pedidikan pun juga dijadikan lintasan memperoleh surplus itu. Tidak aneh jika sekarang kita menemukan model kampus/sekolah seperti perusahan.
Parahnya lagi, dengan kemudahan-kemudahan itu membuat kita menerima sistem yang ada secara mentah-mentah. Pola pikir kita sudah tertata rapi tentang kehidupan esok. Semuanya berawal dari pendidikan tersebut. Imbasnya, sekarang kita kesulitan menjajaki keotentikan pendidikan seperti yang dimaksud dalam pembukan UUD 1945 itu. Rabaan kita sering meleset. Dan bahkan mengkritisi pendidikan tidak menjadi ancaman bagi birokrasi, malah memiliki sifat membangun. Karena dari kelemahan itu tersimpan sumber pengaturan yang potensial `mendisiplinkan` konsumen pendidikan.
BHP misalnya, acapkali menuai kritik sewaktu akan diberlakukan. Sekarang, membicarakan BHP bahkan mengundang tawa di lingkungan kita. BHP justru dianggap memudahkan ketimbang mempersulit. Masa depan kampus yang ber-BHP akan terus meningkat. Lowongan perkerjaan pasti ada. Beasiswa menjamur. Anak orang miskin mendapatkan bantuan. Inikah yang namanya mencerdaskan bangsa itu, atau ini sekedar ingin mengunduh kesejahteraan dalam waktu singkat? Dalam pidato presiden menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-64 menyatakan, Indonesia akan maju pada 2025 nanti…
Kalaupun dipilah lagi, Indonesia sekarang ini sedang menuju negara industri. Pendidikan dimaknai sebagai investasi agar dapat bekerja diperusahaan. Seminim-minimnya berpendidikan harus setingkat SMP. Di sini status sosial terbentuk. Dan tentunya, hal ini mengundang masyarakat agar mengklasifikasikan diri antara orang terdidik dan tidak.
Akhirnya, keteraturan masyarakat terbentuk. Kampus/sekolah yang menyandang BHP/ISO/SBI memiliki jaringan kerja tersendiri ketimbang kampus/sekolah yang biasa. Lulusan SD hanya dapat mengaplikasikan skillnya sebagai buruh kasar, kerja di sawah. Sektor pertanian yang tidak lagi memiliki daya tawar berdampak pada sikap negara untuk memilih industri. Kampus/sekolah dijejali teknologi serba digital. Pemakaian bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam mengajar diterapkan.
Sebetulnya, pola seperti itu sudah ada sejak zaman penjajahan VOC dulu. Politik balas budi yang menyediakan pendidikan bagi pribumi disambut hangat oleh masyarakat. Klasifikasi ras (Pribumi, Eropa, dan Timur Asing) dan klasifikasi Pribumi (anak ketua adat, ulama`, dan rakyat biasa) diatur dalam undang-undang. Meski pelayanan pendidikan masuk sampai lini paling dasar, mereka disiapkan menjadi pekerja (buruh) di pabrik-pabrik.
Akan terus seperti itukah pendidikan di negeri ini? Selain dampak mahalnya biaya pendidikan, kampus/sekolah diformat dengan gaya Eropa, lulusan yang disiapkan menjadi buruh/pekerja, BHP juga memiliki konsekuensi sosial. Kesenjangan sosial dapat terjadi akibat pewacanaan orang yang terdidik dan tidak, yang sebelumnya kampus/sekolah yang ditempati sebatas pilihan konsumen pendidikan.
Seperti ketika kita sedang mencari kerja, lulusan S1 yang paling banyak dibutuhkan. Meski Anda memiliki skill yang dapat diuangkan, gelar S1 sebagai modal sosial yang menandakan terdidik dan yang tidak paling diprioritaskan. Di kampung kita, lulusan S1 dan kerja di sawah menjadi suatu yang disayangkan di mata masyarakat.
Seperti juga di mata perusahaan, kampus yang ber-BHP akan dipandang ketimbang yang tidak. BHP mengenal sistem keungan yang mandiri, kelayakannya diakui internasional, manajemen pengajaran difasilitasi dengan teknologi memadai. Selain kesenjangan sosial, peradaban barat masih unggul di mata dunia. Membaratkan Timur atau meng-Eropa-kan dunia adalah strategi politis yang perlu ditela`ah lagi [kf]
Berjibaku Merawat Pendidikan Kita
www.bpadvokasippmi.com, Kamis, 20 Agustus 2009Kelamin Nasionalisme(ku)
www.bpadvokasippmi.com,I
Nampaknya perlu ditegaskan, pendidikan bukanlah apa-apa. Ia hanya sekedar ruang yang sengaja diciptakan dan atas nama apapun. Kehadirannya bukanlah berangkat dari kewajaran. Polarisasi yang dikembangkan juga bukan atas nama mencerdaskan. Tapi, pendidikan hanyalah sebatas rutinitas yang terus dipraktekkan dalam sejarah manusia. Kiranya itu yang perlu dipegang dahulu.
Jika mau menela’ah beberapa literatur, coretan-coretan yang terbingkai menggambarkan warna-warni pemikiran. Ada yang memahami pendidikan sebagai ruang yang dapat menyadarkan masyarakat dari ketertindasan. Ada lagi yang melukiskannya sebagai wujud humanis yang perlu terus didaurulang sesuai kebutuhan. Ada pula yang melugaskan dengan hubungan sinergis terhadap kebutuhan masyarakat. Dan bahasa sekarang, pendidikan adalah murni untuk mendapatkan kerja.
Jelas tertera dalam benak pelajar, ijazah merupakan modal sosial yang selalu diharapkan. Tidak ada tujuan belajar untuk ilmu. Yang ada hanya untuk ijazah. Dari sana rute mencari kerja sedang terbangun. Pendidikan sudah tidak lagi seperti kata Bung Hatta atau Ki Hajar Dewantoro, atau bahkan bukan seperti kata Paulo Fierre: sebuah proses penyadaran akan ketertindasan.
Wajar. Kontek sudah terlanjur berbeda. Tapi bukan sebuah kewajaran lagi kalau pendidikan bukan lagi mencerdaskan. Berarti pendidikan kita bermasalah. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menorehkan kecerdasan yang dikaitkan dengan pendidikan. Namun, kata yang tersematkan selama 63 tahun itu menjadi sebentuk mitologi dari sekian proses semiotis tentang makna cerdas dan pendidikan, sehingga implementasi yang dirajut adalah hasil dari meraba.
Kalaupun kita mengamini term "semestinya", pendidikan sudah melesat jauh mengungguli negara-negara lain yang tidak se-multikultur Indonesia, tidak se-plural keragaman etnis kita. Tapi cara pendang seperti itu sudah saatnya kita tanggalkan. Barangkali kita juga perlu membuang jauh-jauh cara menela'ah secara komparatif. Atau mungkin buanglah term "ideal" di tong sampah. Karena perangkat berpikir demikian dapat menumpulkan indra ke-7 kita: bahwa fakta terhimpun dari gerak kesejarahan.
Terkadang juga jarang terpikirkan bahwa pendidikan adalah ranah strategis pemerintah yang berkomposisi ekonomi-politis. Ironisnya, pembahasan apapun sering berakhir di takaran pemerintah. Selesai. Regulasi yang sedang di tata pemerintah luput terbaca, sehingga kita hanya mengetahui persoalan dari surface-nya saja, tidak sempat mengenal dengan cara apa dan untuk apa pemerintah melakukannya.
II
Pada dasarnya, pendidikan merupakan ruang yang difungsikan untuk mengukuhkan nasionalisme sebuah "Negara-Bangsa". Nasionalisme sendiri dipandang sebagai pengejawantahan pembahasaan atas penafsiran socialism yang digaungkan Karl Marx. Hal ini terjadi karena demi menciptakan tatanan socialism diperlukan kesamaan atau ke-kita-an yang dilukiskan di kepala warga negara yang menjadi kita. Maka dari itu, buta huruf dan munculnya separatisme adalah ancaman fital yang melanda suatu bangsa paska penjajahan, seperti Indonesia.
Pendidikan berakses minim tidak hanya terjadi saat ini saja. Pendidikan sudah mahal sebelum era Badan Hukum Pendidikan (BHP). Pribumi kaya yang terjajah memiliki akses lebih ketimbang yang memiliki strata sosial rendah. Anak orang bernama atau keturunan bangsawan feodal memiliki kepentingan sendiri untuk mengukuhkan identitas kepemimpinannya. Anak orang miskin tidak akan pernah menjadi pemimpin. Ini nalar dalam kepemimpinan Jawa. Pendidikan lebih mudah didapatkan bagi kalangan berduit.
Itulah kontek yang terjadi sejak jaman penjajahan. Dalam kepentingan kolonial, yang mencakup takaran ekonomi-politis kolonialisme, pendidikan diorientasikan untuk mengisi kekosongan kursi birokrasi kolonial yang diperuntukkkan bagi pribumi. Dan pribumi itu adalah orang-orang yang terdidik. Kolonial memang mengorientasikan pendidikan untuk, pertama, agar kalangan pribumi sendiko dawoh terhadap perintah kolonial dan memahami tujuan memperadabkan seperti bangsa milik kolonial. Kedua, penguasaan yang memposisikan pribumi bangsawan sebagai kernel memberi peluang kepada penjajah agar tidak over mengkolonialisasi. Biar pribumi sendiri yang menggalakkan kolonialisme di antara penduduk pribumi.
Ini merupakan ide kolonial yang cemerlang. Buktinya, penjajahan yang dilakukannya sama persis dengan apa yang diramalkan di negara bernama Indonesia ini: kolonial hanya memungut hasil dari sistem regulasi kolonialisme itu. Soekarno, atas nama nasionalisme, menjajah Papua. Dan banyak tokoh nasional yang dulu mengusung kemerdekaan menjadi tirani baru yang diwariskan penjajah. Situasi strategis ini dengan demikian mempola pengetahuan (wacana nasionalisme, bahasa kesatuan, bendera negara, lagu kebangsaan, taman makam pahlawan) beriringan dengan jalannya kekuasaan yang produktif satu sama lain.
Penguasaan seperti inilah yang melanda pendidikan sekarang ini. Bukan lagi pendidikan diorientasikan untuk "mencerdaskan bangsa"—seperti yang dilantunkan pembukaan UUD 1945—tapi bagaimana yang majmuk dipaksa untuk mengamini satu kata: nasionalisme, yang tidak pernah ditemukan wujudnya. Gagasan tentang nasionalisme menjamur separo abad lebih di negeri ini yang ditanamkan melalui pendidikan. Maka semangat pemerintah memberantas buta huruf, pendidikan gratis, akses yang terjangkau, pendidikan usia dini, pendidikan sembilan tahun, dengan aroma patriotisme, kolektivisme, pluralisme, multikultur, merupakan konstruksi negara untuk menanamkan ke-lain-an atau otherness di lingkungan Indonesia sendiri; antara orang yang beradab dengan orang yang tidak beradab, untuk merujuk pada maksud kegilaan akan modern di tubuh pribumi sebagai setting-an kolonial yang diadobsi dari etnopsikologi kebudayaan.
Dengan pembacaan seperti itu, memang perkembangan pengetahun menyisakan banyak pertanyaan, dan, toh nasionalisme perlu dipertimbangkan keberadaannya, liberalisme, neo-liberalisme, sebagai kesalahan membahasakan socialism, juga perlu disinggung untuk mengklarifikasi efek dari kepentingan penjajahan dan posisi nasionalisme/negara dalam kaca mata ke-kita-an.
Setelah Indonesia berdiri gagah perkasa dan berhasil memerkosa etnik yang di-Indonesia-kan dengan kelamin nasionalismenya, leberalisme menjadi jalan bagi negara terjajah yang ketergantungan: mau tidak mau negara itu harus membuka diri, baik dengan cara mereformasi sistem kepemerintahan atau melayani pasar dengan asupan-asupan kebijakan. Liberalisme ini tidak hanya mengunyah ekonomi negara saja, tapi sekaligus mengacak tatanan yang tidak sama dengan kolonialisme zaman dulu. Mengapa? Eropa butuh cari angin segar untuk menyehatkan sirkulasi modalnya.
Jadi, pendidikan yang mengatasnamakan humanitas dengan bentuk apapun sangat tidak relevan jika strategi yang dibangun negara atau lintasan transnegara dengan liberalisme tidak diorientasikan untuk aspek pemanusiaan. Pentingnya pembacaan strategis ekonomi-pilitis ini adalah untuk membubuhkan di kamus kita bahwa semua ini merupakan ciptaan atau hasil produktif dari pertalian antara kekuasaan dan pengetahuan yang berlandaskan kepentingan.
Demi memperjelas, mengapa harus nasionalisme yang harus dikaitkan dan dipersoalkan dengan segala bentuk yang diterapkan pemerintah? Barangkali kita sudah terlena dengan term itu akibat mengenyam pendidikan berasaskan ke-Indonesia-an sampai nglotok. Akirnya kita hanya merasakan manisnya saja, dan sama sekali tidak pernah mengintip dari bahan apa adonan itu kok bernama nasionalisme, mengapa dan bagaimana menu itu disajikan. Tampaknya kita perlu kenyang dengan term itu. Saatnya untuk merekonstruksi.
Perlu menengok sejarah sekali lagi. Pendidikan yang diselenggarakan di Hindia-Belanda (Indonesia) tidak terlepas dari politik balas budi 'ala penjajah yang salah satunya adalah sektor pendidikan. Saat itu, dr. Wahidin Soedirohoesodo (1857-1917), lulusan Sekolah Dokter Djawa, golongan priayi desa di Yogyakarta dengan gelar “Mas Ngabehi”, dan sekaligus pendiri organisasi Boedi Oetomo, begitu juga Soekarno, Hatta, mendapat akses lebih dalam pendidikan. Mereka adalah kalangan intlektual yang berstatus kelas menengah-atas yang berpotensi melancarkan kemerdekaan, atau bahasa orang sekarang, menciptakan penguasaan baru.
Penjajah sejak awal sudah merencanakan desentralisasi penguasaan untuk ditangani kalangan pribumi sendiri. Atas nama develompentalism dan kesejahteraan, penguasa-penguasa baru dari kalangan pribumi lahir. Ironisnya, sistem seperti itu masih hangat sampai sekarang ini. Otonomi daerah juga melahirkan penguasa-penguasa yang lebih kecil, sampai ke pedesaan.
Jika pendidikan dalam pembukaan UUD 1945 tertera ingin mencerdaskan bangsa, maka di sini pendidikan dipusatkan pada mendidik dan memperadabkan bangsa Indonesia, layaknya meng-Eropa-kan Indonesia. Maka, tak heran jika term globalisasi marak dengan konotasi positif. Bahkan bentuk partikural yang ada di negeri ini harus diseragamkan, terpusat, mengikuti kaedah-kaedah yang diberlakukan seperti Eropa. Setelah menularkan istilah universalitas, seperti pendidikan untuk semua, perempuan adalah sama, kesetaraan hak, Eropa memiliki tempat yang unggul untuk menjajakan konsepnya. Desentaralisasi kekuasaan kolonialisasi baru sudah ditanamkan. Eropa tinggal memetik buahnya saja.
Dalam rangka ingin meng-Eropa-kan pendidikan, pendidikan sudah selayaknya memiliki fasilitas yang digital. Tinggal click, jadi. Pendidikan (Perguruan Tinggi) di luar negeri juga sudah menjadi milik negara, alias di BHMN-kan. Itulah mode pendidikan yang ditawarkan Eropa. Ada klasifikasi yang diusung sesuai dengan derajat masing-masing penduduk—seperti yang dilakukan kolonial ketika mendidik pribumi. Dulu, sempat terjadi perselisihan faham dalam Education Congress of Dutch Indies ke-3 pada 1924, antara mendidik orang elit atau yang miskin. Ketika J.H. Abendanon menjadi Direktur Pendidikan (1900-1905), pendekatan elitislah yang diutamakan. Berbagai bentuk pendidikan bergaya Eropa dengan pengantar bahasa Belanda didirikan dan dengan biaya yang cukup mahal, seperti Opleidingscholen voor Inlansche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pelatihan untuk Para Pejabat Pribumi, School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA 1902) atau Sekolah Pendidikan Dokter Hindia, Sekolah Dokter Djawa, pada 5 Juni 1853, pendidikan dasar dengan pengantar Bahasa Belanda, seperti ELS, HCS, HIS, dan sekolah dengan pengantar bahasa daerah, seperti IS, VS, dan VgS. Namun, model klasifikasi tersebut berujung pada kepentingan tertentu, termasuk lulusan yang akan digunakan sebagai tenaga bantu, atau paling tidak mereka mengenal pendidikan gaya Eropa.
Sejarah memiliki potensi keterulangan. Pendidikan bermodel BHP, pendidikan bertaraf internasional dan bahasa Ingris menjadi bahasa pengantarnya, juga diorientasikan mengikuti mode pendidikan Eropa. Eropasentris yang sudah melekat di nalar pribumi paska penjajahan ini, membuat aparatur di negeri ini berlomba secepat mungkin untuk mengglobalkan atau menghomogenkan keragaman karakter di Indonesia. Dan, dengan model BHP ini, pendidikan sudah sama persis seperti pola yang dimainkan zaman penjajahan dulu. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), menyematkan hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar dengan cuma-cuma, yang terangkum di antara 11 kesepakatan lainnya, membuka ruang lebar praktek liberasi yang ditanamkan WTO itu.
Ya, memang, dalam kesepakatan itu secara sepintas tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 seperti yang dinyatakan dalan pertimbangan mengundangkannya. Tapi, pendidikan dalam bentuk apa yang akan diaplikasikan? Tampaknya pemerintah lupa kalau Indonesia punya wajah lain yang tidak sama dengan Eropa. Karakteristik yang dimiliki dalam takaran persepsi dan konsepsi penduduk Indonesia cenderung berpandangan sentralistik ketimbang desentralistik, yang—menurut pendapat penulis—masih berbau kerajaan zaman dulu. Maka, sampai sekarang ini kita masih menyangka segala yang kita hadapi adalah urusan negara. Kesejahteraan, pendidikan, masa depan, semua ditanggung oleh negara. Negara, dalam bayangan persepsinya, adalah perwujudan lain dari kerajaan. Ini bukan berarti maju atau tidak, tapi ini soal politik agensi dan politik identitas antara beberapa ciri khas peradaban yang saling mencaplok.
Buktinya, Indonesia masih terbata-bata mengaktualisasikan konsep demokrasi, desentralisasi, liberalisasi, yang malah dianggap oleh publik perlu dibeli dengan harga mahal. Konsep-konsep tersebut, jika ditelan mentah-mentah, akan menjebak kita dalam rasa pahit, hambar, manis, asin, dan bahkan tidak ada rasanya sama sekali. Banyak praktisi pendidikan yang tidak rela dengan BHP jika diterapkan. Ini wajar, karena pendidikan gaya Eropa yang mahal itu sudah ada sejak praktek pendidikan disebar di Indonesia. Apalagi banyak orang masih belum fair dengan model pendidikan yang mencari modal sendiri. Mengapa hal ini dipaksakan? Birokrasi di negeri ini masih terobsesi dengan gaya barat.
Pendidikan seperti itulah yang menjadi trend kalangan akademisi sekarang. Perguruan Tinggi (PT) yang bermodal sendiri untuk mengelola pendidikan merupakan tantangan tersendiri untuk menata ruang pendidikannya. Tak jarang apabila PT sudah banyak yang menyewakan gedung untuk kepentingan umum ketimbang digunakan sebagai labolatorium pengetahuan. Gema public service sudah mengangga di depan mata kita. Nah, ini memang benar-benar transaksi yang menghasilkan uang. Berarti, tidak ada ruang kekhususan yang memang digunakan untuk mencerdaskan bangsa. Prospek dari mencerdaskan ke menghasilkan uang ini butuh penataan sistem kelola yang ditinjau dari kebutuhan setiap komite pendidikan. Untuk birokrasi satuan pendidikan diperlukan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) agar kebutuhan bisa dikelola dengan baik layaknya perusahaan. Pendanaan juga penting dipetakan agar pengelolaan investasi yang dihasilkan dari publik bisa disirkulasikan menjadi keuntungan yang lebih besar. Maka, istilah "bantuan" belum bisa maksudkan cuma-cuma. Tapi suntikan bantuan itu mengharuskan ada feedback dari satuan pendidikan. Jika di pemerintah kita menganal pajak, jika selain pemerintah kita mengenal bagi hasil.
Di Indonesia, kita juga akrab dengan indeks PT unggulan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei. Ini memang diperlukan agar investor bisa bercocok tanam di PT tersebut. Ini bukan persoalan PT itu berkualitas atau tidak, tapi ini difungsikan untuk para investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya. Jika demikian, benar apa kata Anda, bahwa pendidikan Indonesia sedang meniru gaya pendidikan luar negeri yang komersil. Meski begitu, kita perlu memberikan sedikit rongga di kepala kita bagi para birokrasi pemerintah yang ogah mengatakan bahwa pendidikan sedang dikomersilkan, karena dalam kamus mereka hanya mengenal kata "pendidikan maju"; kesalahan turunan dari konsepsi "mencerdaskan bangsa". Toleransi ini pun juga membutuhkan kesamaan cara pandang bagaimana harusnya pendidikan di Indonesia. Pastinya, ini merupakan arena kepentingan antara pemerintah yang berkomposisi struktur hukum sekaligus sebagai pembentuk hukum dan yang diperintah yang diwajibkan agar berbudaya hukum []
Nampaknya perlu ditegaskan, pendidikan bukanlah apa-apa. Ia hanya sekedar ruang yang sengaja diciptakan dan atas nama apapun. Kehadirannya bukanlah berangkat dari kewajaran. Polarisasi yang dikembangkan juga bukan atas nama mencerdaskan. Tapi, pendidikan hanyalah sebatas rutinitas yang terus dipraktekkan dalam sejarah manusia. Kiranya itu yang perlu dipegang dahulu.
Jika mau menela’ah beberapa literatur, coretan-coretan yang terbingkai menggambarkan warna-warni pemikiran. Ada yang memahami pendidikan sebagai ruang yang dapat menyadarkan masyarakat dari ketertindasan. Ada lagi yang melukiskannya sebagai wujud humanis yang perlu terus didaurulang sesuai kebutuhan. Ada pula yang melugaskan dengan hubungan sinergis terhadap kebutuhan masyarakat. Dan bahasa sekarang, pendidikan adalah murni untuk mendapatkan kerja.
Jelas tertera dalam benak pelajar, ijazah merupakan modal sosial yang selalu diharapkan. Tidak ada tujuan belajar untuk ilmu. Yang ada hanya untuk ijazah. Dari sana rute mencari kerja sedang terbangun. Pendidikan sudah tidak lagi seperti kata Bung Hatta atau Ki Hajar Dewantoro, atau bahkan bukan seperti kata Paulo Fierre: sebuah proses penyadaran akan ketertindasan.
Wajar. Kontek sudah terlanjur berbeda. Tapi bukan sebuah kewajaran lagi kalau pendidikan bukan lagi mencerdaskan. Berarti pendidikan kita bermasalah. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menorehkan kecerdasan yang dikaitkan dengan pendidikan. Namun, kata yang tersematkan selama 63 tahun itu menjadi sebentuk mitologi dari sekian proses semiotis tentang makna cerdas dan pendidikan, sehingga implementasi yang dirajut adalah hasil dari meraba.
Kalaupun kita mengamini term "semestinya", pendidikan sudah melesat jauh mengungguli negara-negara lain yang tidak se-multikultur Indonesia, tidak se-plural keragaman etnis kita. Tapi cara pendang seperti itu sudah saatnya kita tanggalkan. Barangkali kita juga perlu membuang jauh-jauh cara menela'ah secara komparatif. Atau mungkin buanglah term "ideal" di tong sampah. Karena perangkat berpikir demikian dapat menumpulkan indra ke-7 kita: bahwa fakta terhimpun dari gerak kesejarahan.
Terkadang juga jarang terpikirkan bahwa pendidikan adalah ranah strategis pemerintah yang berkomposisi ekonomi-politis. Ironisnya, pembahasan apapun sering berakhir di takaran pemerintah. Selesai. Regulasi yang sedang di tata pemerintah luput terbaca, sehingga kita hanya mengetahui persoalan dari surface-nya saja, tidak sempat mengenal dengan cara apa dan untuk apa pemerintah melakukannya.
II
Pada dasarnya, pendidikan merupakan ruang yang difungsikan untuk mengukuhkan nasionalisme sebuah "Negara-Bangsa". Nasionalisme sendiri dipandang sebagai pengejawantahan pembahasaan atas penafsiran socialism yang digaungkan Karl Marx. Hal ini terjadi karena demi menciptakan tatanan socialism diperlukan kesamaan atau ke-kita-an yang dilukiskan di kepala warga negara yang menjadi kita. Maka dari itu, buta huruf dan munculnya separatisme adalah ancaman fital yang melanda suatu bangsa paska penjajahan, seperti Indonesia.
Pendidikan berakses minim tidak hanya terjadi saat ini saja. Pendidikan sudah mahal sebelum era Badan Hukum Pendidikan (BHP). Pribumi kaya yang terjajah memiliki akses lebih ketimbang yang memiliki strata sosial rendah. Anak orang bernama atau keturunan bangsawan feodal memiliki kepentingan sendiri untuk mengukuhkan identitas kepemimpinannya. Anak orang miskin tidak akan pernah menjadi pemimpin. Ini nalar dalam kepemimpinan Jawa. Pendidikan lebih mudah didapatkan bagi kalangan berduit.
Itulah kontek yang terjadi sejak jaman penjajahan. Dalam kepentingan kolonial, yang mencakup takaran ekonomi-politis kolonialisme, pendidikan diorientasikan untuk mengisi kekosongan kursi birokrasi kolonial yang diperuntukkkan bagi pribumi. Dan pribumi itu adalah orang-orang yang terdidik. Kolonial memang mengorientasikan pendidikan untuk, pertama, agar kalangan pribumi sendiko dawoh terhadap perintah kolonial dan memahami tujuan memperadabkan seperti bangsa milik kolonial. Kedua, penguasaan yang memposisikan pribumi bangsawan sebagai kernel memberi peluang kepada penjajah agar tidak over mengkolonialisasi. Biar pribumi sendiri yang menggalakkan kolonialisme di antara penduduk pribumi.
Ini merupakan ide kolonial yang cemerlang. Buktinya, penjajahan yang dilakukannya sama persis dengan apa yang diramalkan di negara bernama Indonesia ini: kolonial hanya memungut hasil dari sistem regulasi kolonialisme itu. Soekarno, atas nama nasionalisme, menjajah Papua. Dan banyak tokoh nasional yang dulu mengusung kemerdekaan menjadi tirani baru yang diwariskan penjajah. Situasi strategis ini dengan demikian mempola pengetahuan (wacana nasionalisme, bahasa kesatuan, bendera negara, lagu kebangsaan, taman makam pahlawan) beriringan dengan jalannya kekuasaan yang produktif satu sama lain.
Penguasaan seperti inilah yang melanda pendidikan sekarang ini. Bukan lagi pendidikan diorientasikan untuk "mencerdaskan bangsa"—seperti yang dilantunkan pembukaan UUD 1945—tapi bagaimana yang majmuk dipaksa untuk mengamini satu kata: nasionalisme, yang tidak pernah ditemukan wujudnya. Gagasan tentang nasionalisme menjamur separo abad lebih di negeri ini yang ditanamkan melalui pendidikan. Maka semangat pemerintah memberantas buta huruf, pendidikan gratis, akses yang terjangkau, pendidikan usia dini, pendidikan sembilan tahun, dengan aroma patriotisme, kolektivisme, pluralisme, multikultur, merupakan konstruksi negara untuk menanamkan ke-lain-an atau otherness di lingkungan Indonesia sendiri; antara orang yang beradab dengan orang yang tidak beradab, untuk merujuk pada maksud kegilaan akan modern di tubuh pribumi sebagai setting-an kolonial yang diadobsi dari etnopsikologi kebudayaan.
Dengan pembacaan seperti itu, memang perkembangan pengetahun menyisakan banyak pertanyaan, dan, toh nasionalisme perlu dipertimbangkan keberadaannya, liberalisme, neo-liberalisme, sebagai kesalahan membahasakan socialism, juga perlu disinggung untuk mengklarifikasi efek dari kepentingan penjajahan dan posisi nasionalisme/negara dalam kaca mata ke-kita-an.
Setelah Indonesia berdiri gagah perkasa dan berhasil memerkosa etnik yang di-Indonesia-kan dengan kelamin nasionalismenya, leberalisme menjadi jalan bagi negara terjajah yang ketergantungan: mau tidak mau negara itu harus membuka diri, baik dengan cara mereformasi sistem kepemerintahan atau melayani pasar dengan asupan-asupan kebijakan. Liberalisme ini tidak hanya mengunyah ekonomi negara saja, tapi sekaligus mengacak tatanan yang tidak sama dengan kolonialisme zaman dulu. Mengapa? Eropa butuh cari angin segar untuk menyehatkan sirkulasi modalnya.
Jadi, pendidikan yang mengatasnamakan humanitas dengan bentuk apapun sangat tidak relevan jika strategi yang dibangun negara atau lintasan transnegara dengan liberalisme tidak diorientasikan untuk aspek pemanusiaan. Pentingnya pembacaan strategis ekonomi-pilitis ini adalah untuk membubuhkan di kamus kita bahwa semua ini merupakan ciptaan atau hasil produktif dari pertalian antara kekuasaan dan pengetahuan yang berlandaskan kepentingan.
Demi memperjelas, mengapa harus nasionalisme yang harus dikaitkan dan dipersoalkan dengan segala bentuk yang diterapkan pemerintah? Barangkali kita sudah terlena dengan term itu akibat mengenyam pendidikan berasaskan ke-Indonesia-an sampai nglotok. Akirnya kita hanya merasakan manisnya saja, dan sama sekali tidak pernah mengintip dari bahan apa adonan itu kok bernama nasionalisme, mengapa dan bagaimana menu itu disajikan. Tampaknya kita perlu kenyang dengan term itu. Saatnya untuk merekonstruksi.
Perlu menengok sejarah sekali lagi. Pendidikan yang diselenggarakan di Hindia-Belanda (Indonesia) tidak terlepas dari politik balas budi 'ala penjajah yang salah satunya adalah sektor pendidikan. Saat itu, dr. Wahidin Soedirohoesodo (1857-1917), lulusan Sekolah Dokter Djawa, golongan priayi desa di Yogyakarta dengan gelar “Mas Ngabehi”, dan sekaligus pendiri organisasi Boedi Oetomo, begitu juga Soekarno, Hatta, mendapat akses lebih dalam pendidikan. Mereka adalah kalangan intlektual yang berstatus kelas menengah-atas yang berpotensi melancarkan kemerdekaan, atau bahasa orang sekarang, menciptakan penguasaan baru.
Penjajah sejak awal sudah merencanakan desentralisasi penguasaan untuk ditangani kalangan pribumi sendiri. Atas nama develompentalism dan kesejahteraan, penguasa-penguasa baru dari kalangan pribumi lahir. Ironisnya, sistem seperti itu masih hangat sampai sekarang ini. Otonomi daerah juga melahirkan penguasa-penguasa yang lebih kecil, sampai ke pedesaan.
Jika pendidikan dalam pembukaan UUD 1945 tertera ingin mencerdaskan bangsa, maka di sini pendidikan dipusatkan pada mendidik dan memperadabkan bangsa Indonesia, layaknya meng-Eropa-kan Indonesia. Maka, tak heran jika term globalisasi marak dengan konotasi positif. Bahkan bentuk partikural yang ada di negeri ini harus diseragamkan, terpusat, mengikuti kaedah-kaedah yang diberlakukan seperti Eropa. Setelah menularkan istilah universalitas, seperti pendidikan untuk semua, perempuan adalah sama, kesetaraan hak, Eropa memiliki tempat yang unggul untuk menjajakan konsepnya. Desentaralisasi kekuasaan kolonialisasi baru sudah ditanamkan. Eropa tinggal memetik buahnya saja.
Dalam rangka ingin meng-Eropa-kan pendidikan, pendidikan sudah selayaknya memiliki fasilitas yang digital. Tinggal click, jadi. Pendidikan (Perguruan Tinggi) di luar negeri juga sudah menjadi milik negara, alias di BHMN-kan. Itulah mode pendidikan yang ditawarkan Eropa. Ada klasifikasi yang diusung sesuai dengan derajat masing-masing penduduk—seperti yang dilakukan kolonial ketika mendidik pribumi. Dulu, sempat terjadi perselisihan faham dalam Education Congress of Dutch Indies ke-3 pada 1924, antara mendidik orang elit atau yang miskin. Ketika J.H. Abendanon menjadi Direktur Pendidikan (1900-1905), pendekatan elitislah yang diutamakan. Berbagai bentuk pendidikan bergaya Eropa dengan pengantar bahasa Belanda didirikan dan dengan biaya yang cukup mahal, seperti Opleidingscholen voor Inlansche Ambtenaren (OSVIA) atau Sekolah Pelatihan untuk Para Pejabat Pribumi, School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA 1902) atau Sekolah Pendidikan Dokter Hindia, Sekolah Dokter Djawa, pada 5 Juni 1853, pendidikan dasar dengan pengantar Bahasa Belanda, seperti ELS, HCS, HIS, dan sekolah dengan pengantar bahasa daerah, seperti IS, VS, dan VgS. Namun, model klasifikasi tersebut berujung pada kepentingan tertentu, termasuk lulusan yang akan digunakan sebagai tenaga bantu, atau paling tidak mereka mengenal pendidikan gaya Eropa.
Sejarah memiliki potensi keterulangan. Pendidikan bermodel BHP, pendidikan bertaraf internasional dan bahasa Ingris menjadi bahasa pengantarnya, juga diorientasikan mengikuti mode pendidikan Eropa. Eropasentris yang sudah melekat di nalar pribumi paska penjajahan ini, membuat aparatur di negeri ini berlomba secepat mungkin untuk mengglobalkan atau menghomogenkan keragaman karakter di Indonesia. Dan, dengan model BHP ini, pendidikan sudah sama persis seperti pola yang dimainkan zaman penjajahan dulu. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), menyematkan hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar dengan cuma-cuma, yang terangkum di antara 11 kesepakatan lainnya, membuka ruang lebar praktek liberasi yang ditanamkan WTO itu.
Ya, memang, dalam kesepakatan itu secara sepintas tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 seperti yang dinyatakan dalan pertimbangan mengundangkannya. Tapi, pendidikan dalam bentuk apa yang akan diaplikasikan? Tampaknya pemerintah lupa kalau Indonesia punya wajah lain yang tidak sama dengan Eropa. Karakteristik yang dimiliki dalam takaran persepsi dan konsepsi penduduk Indonesia cenderung berpandangan sentralistik ketimbang desentralistik, yang—menurut pendapat penulis—masih berbau kerajaan zaman dulu. Maka, sampai sekarang ini kita masih menyangka segala yang kita hadapi adalah urusan negara. Kesejahteraan, pendidikan, masa depan, semua ditanggung oleh negara. Negara, dalam bayangan persepsinya, adalah perwujudan lain dari kerajaan. Ini bukan berarti maju atau tidak, tapi ini soal politik agensi dan politik identitas antara beberapa ciri khas peradaban yang saling mencaplok.
Buktinya, Indonesia masih terbata-bata mengaktualisasikan konsep demokrasi, desentralisasi, liberalisasi, yang malah dianggap oleh publik perlu dibeli dengan harga mahal. Konsep-konsep tersebut, jika ditelan mentah-mentah, akan menjebak kita dalam rasa pahit, hambar, manis, asin, dan bahkan tidak ada rasanya sama sekali. Banyak praktisi pendidikan yang tidak rela dengan BHP jika diterapkan. Ini wajar, karena pendidikan gaya Eropa yang mahal itu sudah ada sejak praktek pendidikan disebar di Indonesia. Apalagi banyak orang masih belum fair dengan model pendidikan yang mencari modal sendiri. Mengapa hal ini dipaksakan? Birokrasi di negeri ini masih terobsesi dengan gaya barat.
Pendidikan seperti itulah yang menjadi trend kalangan akademisi sekarang. Perguruan Tinggi (PT) yang bermodal sendiri untuk mengelola pendidikan merupakan tantangan tersendiri untuk menata ruang pendidikannya. Tak jarang apabila PT sudah banyak yang menyewakan gedung untuk kepentingan umum ketimbang digunakan sebagai labolatorium pengetahuan. Gema public service sudah mengangga di depan mata kita. Nah, ini memang benar-benar transaksi yang menghasilkan uang. Berarti, tidak ada ruang kekhususan yang memang digunakan untuk mencerdaskan bangsa. Prospek dari mencerdaskan ke menghasilkan uang ini butuh penataan sistem kelola yang ditinjau dari kebutuhan setiap komite pendidikan. Untuk birokrasi satuan pendidikan diperlukan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) agar kebutuhan bisa dikelola dengan baik layaknya perusahaan. Pendanaan juga penting dipetakan agar pengelolaan investasi yang dihasilkan dari publik bisa disirkulasikan menjadi keuntungan yang lebih besar. Maka, istilah "bantuan" belum bisa maksudkan cuma-cuma. Tapi suntikan bantuan itu mengharuskan ada feedback dari satuan pendidikan. Jika di pemerintah kita menganal pajak, jika selain pemerintah kita mengenal bagi hasil.
Di Indonesia, kita juga akrab dengan indeks PT unggulan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei. Ini memang diperlukan agar investor bisa bercocok tanam di PT tersebut. Ini bukan persoalan PT itu berkualitas atau tidak, tapi ini difungsikan untuk para investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya. Jika demikian, benar apa kata Anda, bahwa pendidikan Indonesia sedang meniru gaya pendidikan luar negeri yang komersil. Meski begitu, kita perlu memberikan sedikit rongga di kepala kita bagi para birokrasi pemerintah yang ogah mengatakan bahwa pendidikan sedang dikomersilkan, karena dalam kamus mereka hanya mengenal kata "pendidikan maju"; kesalahan turunan dari konsepsi "mencerdaskan bangsa". Toleransi ini pun juga membutuhkan kesamaan cara pandang bagaimana harusnya pendidikan di Indonesia. Pastinya, ini merupakan arena kepentingan antara pemerintah yang berkomposisi struktur hukum sekaligus sebagai pembentuk hukum dan yang diperintah yang diwajibkan agar berbudaya hukum []
Langganan:
Postingan (Atom)



