Memantapkan Penyikapan dari Bawah


Pada dasarnya pengelolaan isu Advokasi Nasional terkait masalah pendidikan terhimpun dari diskusi yang dilakukan di tiap-tiap kota. Ini akan semakin memudahkan berjalannya isu dan penindaklanjutan atas isu tersebut. Penguatan isu, baik dari data atau jaringan, bertujuan untuk menggemakan isu pendidikan di tingkatan bawah, dan selanjutnya bisa jadi diteruskan dalam sekumpulan kota. Hal ini justru akan menguatkan jaringan antar kota dalam penanganan isu.
Seperti yang kita pahami, kota berhak memilih isu sendiri yang mencirikan kelokalan, entah itu masalah pendidikan atau tidak. Namun, Advokasi Nasional perlu mensosialisikan isu pendidikan dan didiskusikan oleh kota. 
Soal Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah jelas meresahkan masyarakat akan mahalnya biaya pendidikan. Selain itu, dengan adanya BHP pendidikan sudah tidak lagi menjadi ruang pemenuhan hajat hidup orang banyak. Tapi malah menjadi perusahaan yang menjual jasa (dikomersilkan). 
Ini juga tidak lepas dari model pendidikan di negara lain. Mereka menganggap dengan adanya akuntabilitas yang jelas, maka daya saing akan semakin memajukan pendidikan. Pada awalnya, sekolah atau Perguruan Tinggi (PT) menata pola keadministrasian dan kelayakan PT untuk diperdagangkan, yang diteruskan dengan pengajuan proposal ke BUMN. Paling tidak, dengan tidak adanya suntikan dana dari pemerintah, PT tersebut dapat berjalan sendiri.
Dengan begitu, ini justru menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia tidak lagi mencerminkan niyat untuk mencerdaskan bangsa. Di satu sisi, menciptakan daya saing antar PT masih memungkinkan. Namun pastinya, masyarakat yang memiliki penghasilan minim belum sepenuhnya bisa menikmati pendidikan di negeri sendiri.
Selain itu, sertifikat International Standart Organisation (ISO) juga menyumbang penegasan kelas sosial. Yang akhirnya hanya orang berduit saja yang dapat sekolah di taraf internasional tersebut. 
Atas Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Tahun 2003 itulah semuanya bersembunyi. Anak yang berusia enam tahun banyak yang belum bisa mengikuti program wajib belajar seperti yang tertera dalam UUSPN BAB VII Tentang Wajib Belajar Pasal 34. Pendidikan gratis seperti yang sudah diprogramkan pemerintah juga belum terlaksana dengan baik.
Itulah cuplikan tentang permasalahan yang sedang menyelimuti pendidikan di negeri ini. Di sinilah sebetulnya peran kita dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) perlu dijajaki. Khususnya BP Advokasi Nasional/Kota, agar dapat mewarnai putusan kebijakan yang diterapkan pemerintah, baik dengan cara mediasi, mengkaji kebijakan, memberi pendidikan politik bagi masyarakat, agitasi, provokasi, ataupun kerjasama dengan jaringan yang memiliki kesamaan visi, untuk terus menyuarakan kesetaraan mendapatkan pendidikan [kf]

Comments :

0 komentar to “Memantapkan Penyikapan dari Bawah”

Posting Komentar